Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel di Tanjung Priok

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:20 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel di Tanjung Priok

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung melalui Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak tiga karung pasir timah dengan total berat sekitar 150 kilogram ditemukan petugas di dalam sebuah truk ekspedisi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima personelnya mengenai dugaan pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Jakarta menggunakan kendaraan ekspedisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sie Intelair Subdit Gakkum memeriksa sebuah truk ekspedisi yang diketahui mengangkut kayu sengon menuju Jawilan, Serang, Banten.

"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram," ujar Ardhie dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga karung berisi pasir timah yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sedangkan dua karung lainnya berada di bagian atas truk yang ditutupi terpal dan disamarkan bersama muatan kayu sengon.

Dari pemeriksaan awal, total pasir timah tersebut memiliki berat kurang lebih 150 kilogram. Barang itu diduga berasal dari Belitung dan dibawa oleh pengemudi ekspedisi berdasarkan perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pencarian.

Petugas turut mengamankan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BN 8007 WB, muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK kendaraan, serta tiga karung pasir timah seberat kurang lebih 150 kilogram.

Ardhie mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi terkait dugaan pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Jakarta. Dia menjelaskan, pasir timah tersebut sengaja disamarkan di beberapa bagian kendaraan untuk mengelabui petugas.

"Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman," jelasnya.

Menurut Ardhie, penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti dan pengemudi, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian pengiriman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut," tegasnya.

Atas temuan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga kini, petugas masih memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam dugaan pengiriman pasir timah tersebut.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas," ucap Ardhie.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags