Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka ke pengadilan pada Senin, 23 Juni 2026.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, menyatakan bahwa proses pelimpahan administrasi dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan setempat. Dengan langkah ini, KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Ketiga eks pejabat yang menjadi terdakwa adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026. Dua lainnya adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Mereka didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi. Jaksa Takdir mengungkapkan bahwa nilai nominal yang diterima ketiganya mencapai lebih dari Rp71 miliar, sebagian di antaranya dalam bentuk mata uang asing. Ketiga terdakwa berperan sebagai pihak penerima dalam perkara ini.
Sementara itu, pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo telah lebih dahulu dilimpahkan ke persidangan. Sidang tuntutan terhadap mereka telah digelar pada Senin, 22 Juni 2026. John Field, pemilik Blueray Cargo, dituntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan.
Dua terdakwa lainnya dari perusahaan yang sama, yakni Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri, juga dinilai bersalah. Keduanya masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Artikel Terkait
PMI Jakarta Pusat Gelar Jumbara dan Jumtek, 1.725 Anggota PMR Dibekali Karakter Tanggap Darurat
Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Hidup Mati Perebutkan Kemenangan Perdana di Grup K
Jeremy Doku Tinggalkan Piala Dunia 2026 demi Kelahiran Anak, L'Equipe Minta Maaf
Wakil Ketua DPR Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Tak Terulang