Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Tiga Menteri untuk Atur Nasib PPPK Paruh Waktu

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:30 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Tiga Menteri untuk Atur Nasib PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) pada tahun 2027, di tengah ketidakpastian yang menyelimuti ribuan tenaga honorer di daerah. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa kelanjutan status para pegawai tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, terutama terkait kebutuhan akan tenaga mereka. Pernyataan ini memicu pertanyaan besar: akankah P3K PW dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau justru dirumahkan?

Sementara itu, langkah konkret mulai terlihat dari tingkat kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menggelar rapat koordinasi di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (7/5). Pertemuan itu membahas masalah fiskal daerah yang berkaitan langsung dengan nasib PPPK. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI hasil rapat kerja pada 31 Maret 2026, sekaligus menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dari hasil rapat tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah segera menerbitkan surat edaran bersama tiga menteri. Langkah ini diharapkan mampu meredakan keresahan di kalangan PPPK dan memberikan kepastian bagi kepala daerah. "PPPK jangan resah, kepala daerah tidak perlu gelisah," ujarnya, menekankan bahwa regulasi yang akan terbit bersifat solutif bagi semua pihak.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengaku membutuhkan regulasi yang jelas untuk proses peralihan status dari P3K PW menjadi PPPK penuh waktu. Salah satu poin krusial yang disorot adalah standar minimal gaji. Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyatakan bahwa tuntutan utama dalam aksi yang direncanakan pada Juni hingga Juli mendatang adalah adanya regulasi baru yang mengatur peralihan secara bertahap. "Bila ada peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu secara bertahap, maka harus ada aturan minimal penggajian UMK setempat," kata Rini kepada awak media, Jumat (8/5).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian pun mengapresiasi hasil rapat koordinasi tersebut. Ia menilai bahwa langkah tiga menteri itu sangat solutif dalam menyelesaikan persoalan fiskal daerah yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengangkatan dan penggajian PPPK. Menurutnya, surat edaran bersama yang akan diterbitkan menjadi payung hukum yang dinanti-nantikan oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Dalam perkembangan lain di ranah hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas tiga mantan direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb). Mereka adalah Dicky Syahbandinata, eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial; Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama; serta Benny Riswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Vonis bebas ini menjadi penutup rangkaian pemberitaan yang menyita perhatian publik pekan ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar