Pengusaha Tolak Rencana Penerapan Skema Kontrak Bagi Hasil Ala Migas di Sektor Tambang Minerba

- Jumat, 08 Mei 2026 | 20:15 WIB
Pengusaha Tolak Rencana Penerapan Skema Kontrak Bagi Hasil Ala Migas di Sektor Tambang Minerba

Kalangan pengusaha pertambangan menyoroti rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah mengkaji penerapan skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) ala sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri mineral dan batu bara. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (API-IMA) menilai bahwa model tersebut akan menghadapi tantangan besar jika diterapkan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Pandangan ini didasari oleh perbedaan mendasar dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, serta mekanisme operasional antara kedua sektor yang dinilai tidak dapat disetarakan.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan karakteristik yang berbeda pada setiap komoditasnya. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor minerba tidak bisa disamakan begitu saja dengan sektor migas.

“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Saat ini, dalam pengelolaan penerimaan migas, pemerintah menerapkan skema PSC berupa cost recovery dan gross split. Cost recovery merupakan skema pengembalian biaya operasi kepada kontraktor sebelum dilakukan bagi hasil, sedangkan gross split adalah sistem bagi hasil langsung tanpa pengembalian biaya yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan penerimaan negara. Perbedaan mekanisme ini dinilai tidak serta-merta cocok diterapkan di sektor minerba yang memiliki dinamika usaha yang berbeda.

Di sisi lain, API-IMA menekankan pentingnya stabilitas kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban keuangan perusahaan, demi menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional. Sari menambahkan bahwa saat ini industri tengah menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan, seperti perubahan ketentuan devisa hasil ekspor (DHE), royalti, harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga penerapan bahan bakar nabati B50, yang semakin menambah tantangan operasional perusahaan tambang.

“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Sari.

Asosiasi berpandangan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor krusial dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia, terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung hilirisasi serta transisi energi nasional.

Sebelumnya, pada awal pekan ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang menata industri pertambangan, mulai dari perizinan hingga pembagian porsi penerimaan negara dari sektor tambang agar lebih optimal. Bahlil mencontohkan skema bagi hasil yang diterapkan di sektor migas, seperti cost recovery dan gross split, sebagai pola yang mungkin akan diadaptasi untuk kerja sama dengan pihak swasta di sektor pertambangan.

“Khususnya pertambangan-pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita coba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba kita exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Bahlil, Selasa (5/5/2026).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar