Investigasi awal Kementerian Perhubungan mengungkap dugaan pelanggaran berat pada Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). Temuan di lapangan menunjukkan kendaraan tersebut diduga telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari lima tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyatakan bahwa hasil pengecekan langsung di lokasi kejadian mengindikasikan bus ALS tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. Ironisnya, dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan tersebut tercatat masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data BLUe masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Selain masalah perizinan, petugas juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen perjalanan dan nomor polisi kendaraan. Dalam audit inspeksi terhadap perusahaan operator bus, terungkap adanya perbedaan nomor rangka kendaraan yang memunculkan dugaan praktik pemalsuan nomor polisi.
“Pada saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” kata Aan.
Menurut Aan, rangkaian pelanggaran ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, khususnya Pasal 102. Kementerian Perhubungan menyatakan operator bus ALS dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.
Kecelakaan yang melibatkan bus ALS dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Korban jiwa terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Revitalisasi 4.922 Sekolah Terdampak Bencana di Tiga Provinsi Sumatra Digenjot, Anggaran Capai Rp2,86 Triliun
Hunian Sementara Pascabencana Aceh Jadi Ruang Pemulihan Ekonomi dan Sosial Penyintas
Hunian Sementara Bantuan Satgas PRR di Pidie Jaya Jadi Titik Awal Pemulihan Ekonomi Penyintas Bencana
Survei: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Apresiasi Mengalir ke Penegakan Hukum