Survei: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Apresiasi Mengalir ke Penegakan Hukum

- Jumat, 08 Mei 2026 | 21:00 WIB
Survei: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Apresiasi Mengalir ke Penegakan Hukum

Tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat mencapai 79,2 persen berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis oleh Indonesia Development Monitoring. Angka ini menjadi indikator positif atas pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam aspek penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.

Dalam ranah penegakan hukum, survei yang sama juga mengungkapkan bahwa sebanyak 75,1 persen responden menyatakan kepuasan terhadap kinerja Polri. Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya keyakinan publik atas komitmen institusi dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi khusus kepada personel yang menangani penyidikan tindak pidana yang menjadi salah satu pemicu bencana alam di Sumatra pada penghujung tahun 2025. Diketahui, terdapat enam perkara yang tengah disidik terkait penyebab banjir di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Di antara perkara tersebut adalah tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT TBS di Kabupaten Tapanuli Selatan, tindak pidana bidang kehutanan dengan tersangka korporasi PT Rimba Jaya, serta sejumlah perkara lain dengan tersangka perorangan yang melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Sementara itu, pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) secara masif yang dilakukan di seluruh jajaran polda dan tim Bareskrim Polri turut mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Penegakan hukum di sektor ini dinilai berdampak positif terhadap penyaluran subsidi yang menjadi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Sepanjang tahun 2025, Bareskrim dan jajaran polda berhasil mengamankan 685 orang pelaku di 583 tempat kejadian perkara. Pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 540 orang di 424 TKP.

Di sisi lain, peningkatan kepercayaan publik juga didorong oleh keberhasilan penegakan hukum dalam kasus penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Prestasi ini dinilai penting karena secara langsung memutus mata rantai sindikat pengiriman pasir timah ilegal. Praktik tersebut selama ini merugikan negara hingga sekitar Rp36 triliun per tahun, dengan estimasi volume pasir timah yang dijual ke luar negeri mencapai 12.000 ton per tahun.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar