Kemenkop Dorong Koperasi di NTB Jadi Pengelola Tambang Modern dan Legal

- Kamis, 07 Mei 2026 | 22:35 WIB
Kemenkop Dorong Koperasi di NTB Jadi Pengelola Tambang Modern dan Legal

Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menggelar sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hari ini, sebagai langkah strategis untuk mentransformasi model bisnis koperasi di sektor ekstraktif.

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/5/2026) menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mendorong koperasi bertransformasi menjadi entitas tambang modern yang legal, profesional, dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Panel.

Nusa Tenggara Barat, menurut Panel, menyimpan potensi sumber daya mineral dan batubara yang sangat besar. Wilayah ini dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga yang signifikan, khususnya di Sumbawa Barat, serta mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Sektor pertambangan pun menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto NTB berkisar antara 15 hingga lebih dari 20 persen, dan dalam kondisi tertentu dapat mencapai sekitar 21 persen. Secara nominal, angka itu diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

“Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah,” kata Panel.

Di tengah besarnya potensi itu, Kemenkop terus mendorong agar NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi. Tujuannya, pengelolaan pertambangan dapat berjalan secara legal, berkeadilan, dan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice.

Penguatan peran koperasi di sektor ini, menurut Panel, merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah. Hal itu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan prioritas kepada koperasi, UMKM, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ... pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Panel.

Dalam aturan tersebut, koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar. Panel menilai ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan skala menengah.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” tuturnya.

Sejalan dengan hal itu, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi. Regulasi ini mendorong koperasi untuk bertransformasi menjadi pelaku usaha yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas teknis dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN dan swasta, serta mengelola usaha secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” papar Panel.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat untuk menghimpun dan mengorganisir penambang rakyat, sekaligus menjadi badan usaha yang memiliki legalitas dan kapasitas, serta instrumen pemberdayaan ekonomi untuk mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam.

Sosialisasi ini diikuti oleh 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kemenkop, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Koperasi Provinsi NTB, serta Dinas ESDM Provinsi NTB. Peserta terdiri atas unsur pemerintah pusat dan daerah, Dewan Koperasi Indonesia pusat dan daerah NTB, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia, serta pengurus koperasi tambang dari berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Para peserta mendapatkan materi tentang perspektif perkoperasian dalam usaha pertambangan, mekanisme perizinan dan teknis operasional, potensi pertambangan daerah, serta dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan usaha pertambangan berbasis koperasi di NTB.

“Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” tutup Panel.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar