Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (7/5/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum keempat terdakwa, yang semuanya merupakan personel militer.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pihak terdakwa menghadirkan tiga orang ahli yang terdiri dari dua unsur sipil dan satu unsur militer. Dua ahli dari unsur sipil yang hadir dalam persidangan adalah Ahli Psikologi Forensik Reza Indragirie serta ahli hukum operasi militer sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. Sementara satu ahli lainnya berasal dari unsur militer.
Kehadiran para ahli ini merupakan realisasi dari rencana yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, Rabu (6/5/2026). “Ahli psikologi forensik, kemudian psikologi, dan juga dari operasi militer, maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan,” ujar penasihat hukum terdakwa di ruang sidang saat itu.
Sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi yang telah berlangsung sehari sebelumnya. Pada sidang Rabu (6/5/2026), oditur militer menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari atasan para terdakwa hingga pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Kasus tersebut menyeret empat personel militer sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Dalam proses persidangan, keempat terdakwa diketahui tidak mengajukan nota pembelaan. Oditur militer mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati
Kemenag Susun Regulasi Baru untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Mantan Pj Gubernur Sulsel Dipanggil Lagi untuk Periksa Lanjutan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud