Eks Wamenaker Noel Mengaku Tak Tahu Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK

- Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB
Eks Wamenaker Noel Mengaku Tak Tahu Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan penerimaan uang atau hadiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengakuan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum berulang kali menggali pengetahuan terdakwa mengenai aturan pelaporan gratifikasi. “Saudara tahu nggak, harus ada kewajiban untuk melaporkan penerimaan itu ke KPK pada waktu itu paham nggak?” tanya jaksa.

Noel menjawab dengan tegas, “Nggak ngerti, Pak. Makanya saya menyesal banget, saya menyesal sekali kejadian itu.”

Jaksa kemudian menyinggung penerimaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 yang kerap disebut sebagai Sultan Kemnaker. Bobby juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama. “Saudara dapat motor dari Bobby. Di UU, penerimaan itu dilaporkan ke KPK. Ternyata itu gratifikasi, tidak boleh. Saudara paham nggak pada waktu itu?” cecar jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Noel singkat.

“Tidak paham sama sekali?” desak jaksa.

“Sangat tidak tahu,” timpal Noel.

Jaksa pun memastikan apakah terdakwa pernah melaporkan penerimaan kendaraan roda dua tersebut kepada KPK. “Terus kemudian setelah penerimaan motor itu nggak pernah ada pelaporan ya?” tanya jaksa. “Nggak ada,” ucap Noel.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026), jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar tepatnya Rp6.522.360.000 terkait pengurusan sertifikasi K3. Tindakan itu dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan, serta Miki Mahfud dan Temurila yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.

“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan … telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. “Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa … telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” tambah jaksa.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar