Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah keras dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran uang seperti yang dituduhkan.
Bantahan itu disampaikan Hery usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/6/2026). Ia menyatakan bahwa tim penasihat hukumnya yang akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," ujar Hery saat meninggalkan ruang sidang.
Dalam dakwaan jaksa, total suap yang diterima Hery mencapai Rp4,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan satu unit rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang nilainya ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.
Saat dikonfirmasi awak media apakah ia pernah menempati rumah tersebut, Hery hanya menggelengkan kepala. "Itu rumah tua itu," katanya singkat.
Ia kembali menekankan bahwa seluruh proses pembuktian akan diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Hery tampak enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail dakwaan yang membelitnya.
Artikel Terkait
Gempa Ganda Guncang Venezuela, 32 Tewas dan Ratusan Luka-Luka
Pelanggan Kereta Priority KAI Melonjak 88 Persen, Tembus 46.900 Orang per Mei 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR Dorong AI untuk Atasi Kekurangan Dokter di Daerah
Pemerintah Kaji Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Terpencil