Saksi Ahji Bongkar Kelemahan Dakwaan Korupsi Chromebook, Mantan Ketua BPK Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tak Sah

- Kamis, 07 Mei 2026 | 19:40 WIB
Saksi Ahji Bongkar Kelemahan Dakwaan Korupsi Chromebook, Mantan Ketua BPK Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tak Sah

Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Rabu (6/5/2026) menghadirkan kejutan besar. Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan atau a de charge. Ketiganya secara kompak membedah kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Tiga saksi ahli yang hadir adalah Agung Firman Sampurna, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022; I Gede Pantja Astawa, Ahli Hukum Administrasi Negara; dan Nindyo Pramono, Ahli Hukum Bisnis. Dalam kesaksiannya, Agung menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK sesuai amanat konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.

“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (7/5/2026). Ia merinci, pertama, LHA tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi tidak didasarkan pada adanya predikasi. Ketiga, metode perhitungan kerugian negara tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan. “Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, perbuatan melawan hukum, maupun hubungan kausalitas antara keduanya. Oleh karena itu, LHA ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Secara substansial, kerugian negara yang diungkap bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Agung juga menyoroti penggunaan metode “rekalkulasi” oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Sementara itu, saksi ahli Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk memiliki saham. “Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya, saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham,” kata Nindyo.

Nindyo juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris sebagai langkah untuk menghindari benturan kepentingan. Justru hal tersebut disebutnya sebagai bentuk keterbukaan dan itikad baik Nadiem agar tidak terjadi potensi konflik. Di sisi lain, Ahli Hukum Administrasi Negara, I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya. “Kalau dua Permen sebelumnya yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Nadiem Makarim tampak lega saat ditemui awak media. Ia menyatakan bahwa kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat. “Mantan Ketua BPK, yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini,” kata Nadiem.

Tim Penasihat Hukum yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Menurut mereka, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara. “Pokoknya kami bersyukur, Alhamdulillah, kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini, Alhamdulillah, menambah lagi bahwa hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti,” kata Ari Yusuf Amir.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar