Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan Suap Blueray Cargo

- Kamis, 07 Mei 2026 | 20:00 WIB
Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan Suap Blueray Cargo

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum mengambil langkah penonaktifan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, meskipun nama pejabat tinggi tersebut tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa pengiriman kargo, Blueray Cargo. Pemerintah, menurut Purbaya, masih berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan akan menanti kepastian hukum sebelum menentukan tindakan administratif lebih lanjut.

“Tidak (dinonaktifkan). Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (7/5/2026).

Purbaya memastikan Djaka masih menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Bea dan Cukai karena belum ada kepastian terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut. Informasi yang muncul dalam persidangan, menurutnya, masih perlu didalami lebih lanjut sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Sementara itu, Menteri Keuangan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka setelah namanya disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” kata Purbaya.

Meski belum ada langkah penonaktifan, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka sesuai mekanisme yang berlaku bagi pejabat negara. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Ada. Ada lah kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya, kan semua sama,” ujarnya.

Perkara dugaan suap ini bermula dari sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yaitu pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total dugaan gratifikasi dalam perkara itu mencapai Rp63,1 miliar.

Jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pengawasan kepabeanan. Nama Djaka Budhi Utama tercantum dalam dokumen dakwaan jaksa KPK. Ia disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar