Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, angkat bicara mengenai Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan DPR bersama pemerintah. Ia menyoroti kesenjangan antara isi undang-undang tersebut dengan rekomendasi yang sebelumnya telah disusun komisinya dan disampaikan langsung ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mahfud, rekomendasi itu diterima dengan sambutan positif saat diserahkan di Istana. Presiden Prabowo, kata dia, tampak serius, memberikan apresiasi, dan menyatakan kesediaan untuk mendiskusikan langkah selanjutnya. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
“Saya tidak tahu karena waktu Presiden menerima kami diskusinya serius. Positif, setuju, ayo kita diskusikan bagaimana baiknya. Tapi, kemudian yang saya dengar tidak ada diskusi apapun, lalu disahkan, disahkan ternyata bertentangan. Mestinya kan ada penjelasannya,” ujar Mahfud dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube-nya, Selasa (23/6/2026).
Mahfud mengaku tidak lagi ambil pusing dengan keputusan akhir pemerintah dan DPR yang menghasilkan UU Polri jauh dari apa yang diusulkan. Sejak awal, ia mengaku tidak pernah terlalu yakin reformasi di tubuh Polri akan benar-benar terjadi hingga terbukti nyata. Sikap skeptis itulah yang selama ini mendorongnya terus melontarkan kritik terhadap institusi kepolisian.
Ketika akhirnya diminta Istana untuk bergabung ke dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud memilih menerima. Ia menganggapnya sebagai kesempatan untuk berkontribusi lebih dari sekadar berbicara dari luar.
“Saya daripada Pak Mahfud itu omon-omon saja kalau diminta masuk, tidak mau, saya masuk. Setelah masuk, saya ungkap semua, ini masalahnya Polri, orang Jogja bilang begini, Makassar bilang begini, ormas bilang begini, diungkap semua ke publik. Soal Presiden tidak berani melakukan perubahan, tidak berani atau lalai ya, atau mungkin tidak tahu sesungguhnya bahwa dikerjain, mungkin saja tidak tahu. Pokoknya, saya tidak peduli sejak awal bahwa usul saya itu diterima atau tidak,” kata Mahfud.
Bagi Mahfud, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa tugas komisinya hanya sebatas menyampaikan usulan perbaikan yang telah dituangkan dalam buku setebal 3.000 halaman. Respons serius Presiden saat itu, menurut Mahfud, tidak berbanding lurus dengan hasil akhir UU Polri yang disahkan.
“Ya sudah, urusan Presiden, urusan DPR juga, bukan urusan saya. Saya tidak rugi juga tidak untung. Seumpama diterima untungnya apa, seumpama tidak diterima saya ruginya apa, kan tanggung jawab sebagai warga negara saja saya menyampaikan itu,” ujarnya.
Mengenai kabar adanya upaya mempengaruhi Presiden Prabowo, termasuk pertemuan dengan sejumlah tokoh politik pada malam sebelum UU Polri disahkan, Mahfud mengaku tidak mengetahui banyak. Meski demikian, ia menilai publik berhak mendapatkan klarifikasi mengenai apa sebenarnya kehendak Presiden sehingga isi UU Polri bisa berbeda jauh dari rekomendasi yang diberikan.
“Mungkin saja Pak Presiden diberi informasi bahwa ini begini, ini begini, mungkin Presiden bertanya sudah memperhatikan rekomendasi. Mungkin dibilang, ya Pak sudah, mungkin ya, biar Presiden. Tapi, kalau begitu mestinya diklarifikasi, Presiden itu sebenarnya maunya bagaimana tentang reformasi Polri. Apa karena dia berpikir jangan hanya Polri dong, Kejaksaan juga begitu, TNI begitu, sehingga kalau Polri dikerjain sendiri tidak fair juga, misalnya, bisa dijelaskan begitu. Tapi ya, itu kewenangan orang yang menang dalam pemilu dan punya kekuasaan secara konstitusi,” pungkas Mahfud.
Artikel Terkait
Biaya Logistik 14% dari PDB Dinilai Hambat Daya Saing, Pelaku Industri Dorong Konsolidasi
Perwira Polisi Alami Patah Tulang Lutut saat Amankan Aksi Ricuh di Depan DPR
Kadin: Indonesia Berpotensi Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Berbasis Perangkat Lunak Berkat Kekayaan Mineral dan Energi Terbarukan
Enam Negara Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Lima Tim Resmi Tersingkir