Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika yang Disamarkan dalam Kemasan Beras Basmati Asal India

- Kamis, 25 Juni 2026 | 11:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika yang Disamarkan dalam Kemasan Beras Basmati Asal India

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis Etomidate dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India. Dua pria berinisial T (26) dan Y (29) ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, dalam pengembangan kasus ini.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. "Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi. Di dalam kemasan tersebut, polisi menyita 94 cartridge Etomidate berlogo Batman serta 100 butir pil ekstasi. Selain itu, diamankan pula empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka membawa petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih bagian dari jaringan yang sama.

"Modus yang dilakukan terduga pelaku dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India. Kami dapat informasi pelaku berkaitan dengan jaringan asal Malaysia," tutur Triyatno.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar