Alvi Maulana, 24 tahun, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati. Ia terbukti membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Tuntutan yang dibacakan jaksa justru meminta hukuman penjara seumur hidup untuknya.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026) lalu. Ruang sidang Cakra mulai ramai sekitar pukul 11.18 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak, bersama anggota Made C Buana dan Tri Sugondo, memimpin jalannya persidangan.
Alvi tampak tenang. Ia didampingi tim pengacaranya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sementara itu, JPU Ari Budiarti dari Kejari Mojokerto yang membacakan tuntutan panjang itu.
Menurut jaksa, Alvi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 KUHP baru. Intinya sama: pembunuhan berencana. Korban adalah Tiara, pacarnya sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"
begitu bunyi tuntutan Ari Budiperti, seperti dilaporkan detikJatim.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal. Ada faktor yang dianggap meringankan: Alvi tak punya catatan kriminal sebelumnya. Namun begitu, sisi memberatkannya jauh lebih dominan. Perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan penuh rencana. Bahkan, cara eksekusinya yang kejam memutilasi korban hingga menjadi ratusan potongan menjadi poin utama. Sampai sekarang, tidak semua potongan tubuh Tiara berhasil ditemukan.
Kasus ini pun berlanjut menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
China Salip AS dan Rusia, Kini Jadi Negara dengan Jaringan Diplomatik Terbanyak di Dunia
Hilman Latief Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Sebut Keluarganya Hancur Akibat Tuduhan
Ini Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dari Takbir hingga Permohonan Diterima Allah
AHY Dukung Penuh Putusan MK: Partai Politik Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan atau Gugur di Dapil