Alvi Maulana, 24 tahun, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati. Ia terbukti membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Tuntutan yang dibacakan jaksa justru meminta hukuman penjara seumur hidup untuknya.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026) lalu. Ruang sidang Cakra mulai ramai sekitar pukul 11.18 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak, bersama anggota Made C Buana dan Tri Sugondo, memimpin jalannya persidangan.
Alvi tampak tenang. Ia didampingi tim pengacaranya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sementara itu, JPU Ari Budiarti dari Kejari Mojokerto yang membacakan tuntutan panjang itu.
Menurut jaksa, Alvi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 KUHP baru. Intinya sama: pembunuhan berencana. Korban adalah Tiara, pacarnya sendiri.
Artikel Terkait
Mendagri: Inflasi Bulanan Jadi Indikator Kunci Pemulihan Daerah Bencana
Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Keluarga Berharap Keadilan Ditegakkan
Tiga Prajurit TNI Resmi Didakwa Atas Kematian Kepala Cabang Bank
Ahli IT Bongkar Harga Chromebook Rp 6 Juta di E-Katalog Dinilai Jelas Mahal