Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah, meskipun aturan baru tengah disusun untuk mendorong sinergi tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa revisi aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) lebih bersifat sebagai dorongan agar perbankan melihat program pemerintah sebagai peluang bisnis, bukan sebagai instruksi yang mengikat.
"Saya tekankan lagi ini tidak ada bersifat mandatori ya, kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, setiap keputusan penyaluran kredit oleh perbankan harus didasarkan pada pertimbangan bisnis yang matang, atau yang dikenal sebagai business judgment. Perbankan dinilai lebih memahami risiko kredit yang dihadapi, termasuk dalam menilai kelayakan suatu program pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan. Friderica juga menekankan bahwa bank, dalam menjalankan operasinya, tidak bertanggung jawab langsung kepada OJK, melainkan kepada masyarakat luas.
"Karena bank ini adalah mengelola dana milik masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, OJK menargetkan revisi Peraturan OJK (POJK) mengenai RBB akan diterbitkan pada kuartal III-2026. Dalam beleid terbaru tersebut, perbankan didorong untuk melihat aturan ini sebagai peluang bisnis yang dapat mengakumulasi kapital dan keuntungan korporasi. Friderica mencontohkan program perumahan rakyat sebagai salah satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank, namun tetap harus dijalankan dengan mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
"Kami melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah sebetulnya satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank, misalnya program perumahan rakyat, tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik," ujarnya.
Di sisi lain, salah satu poin penting dalam revisi RBB adalah pemberian diskresi kepada perbankan terkait penyesuaian data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah. Namun, Friderica menegaskan bahwa diskresi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang perbankan untuk memutuskan apakah debitur dengan riwayat kredit buruk, khususnya yang memiliki tunggakan di bawah Rp1 juta, layak mendapatkan KPR atau tidak.
Artikel Terkait
Dua WNI Singapura Diduga Terpapar Hantavirus Andes Usai Naik Kapal Pesiar, Jalani Isolasi di NCID
Saksi Ahji Bongkar Kelemahan Dakwaan Korupsi Chromebook, Mantan Ketua BPK Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tak Sah
Eks Wamenaker Noel Mengaku Tak Tahu Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK
Bapanas Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Stabil di Tengah Gejolak Ekonomi Global