Momen haru tersaji di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, ketika mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, diizinkan bertemu dan memeluk putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pertemuan itu terjadi usai sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat Noel sebagai terdakwa.
Sebelum sidang resmi ditutup, ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana secara khusus meminta jaksa penuntut umum untuk memberikan kesempatan kepada Noel bertemu dengan sang anak di luar ruang tahanan. Permintaan itu didasari pertimbangan untuk menjaga kondisi psikologis dan mental anak yang masih di bawah umur.
“Sebelum ditutup, karena tadi ada anak terdakwa yang masih sekolah, biarkan ketemu sebentar, jangan di tahanan ya, Penuntut Umum. Kita jaga psikologis dan mental anak terdakwa juga. Karena ini posisi di pengadilan, jadi majelis mempunyai wewenang untuk menjaga itu,” ujar Nur Sari Baktiana di hadapan persidangan.
Di luar ruang sidang, Noel tampak langsung memeluk dan mencium putrinya yang masih mengenakan seragam sekolah. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa sang putri menjadi sumber kekuatan terbesarnya selama menjalani proses hukum.
“Ini yang selalu buat saya semangat,” kata Noel.
“Dia doain saya terus. Ini anak saya yang selalu support saya dengan doa dan tulisan-tulisannya. Semoga dewasa nanti, bisa ngikutin jejak bapaknya jadi pejuang, jadi petarung,” lanjutnya.
Sebelumnya, putri Noel sempat hadir di dalam ruang sidang saat persidangan berlangsung. Kehadirannya yang masih berseragam sekolah langsung menarik perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim kemudian memotong jalannya persidangan untuk menanyakan keberadaan anak tersebut.
“Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?” tanya hakim.
“Anak saya,” jawab Noel.
Hakim segera menjelaskan bahwa anak-anak tidak diperkenankan berada di dalam ruang sidang demi menjaga kesehatan mental dan psikologis mereka. Noel pun langsung meminta putrinya untuk meninggalkan ruangan.
“Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang,” ujar hakim.
“Nak, keluar, Sayang,” ujar Noel.
Putri Noel kemudian keluar meninggalkan ruang sidang. Jaksa pun melanjutkan kembali pertanyaan kepada terdakwa. Sebelum menutup persidangan, hakim kembali menegaskan bahwa anak tersebut akan dipertemukan dengan ayahnya setelah sidang selesai, bukan di dalam tahanan.
“Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan,” ujar hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Noel.
Artikel Terkait
Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Eks Kepala BAIS Sebut Terdakwa Tak Terlibat Operasi Intelijen
Lampu Skywalk Kebayoran Padam, Transjakarta Minta Maaf dan Koordinasi Perbaikan
Mantan Kepala BAIS Sebut Kemungkinan Adanya Agen Ganda di Kasus Penyerangan Andrie Yunus
Mensos Gus Ipul: Data Penerima Bansos Masih Jadi Pekerjaan Rumah Terbesar