Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS), yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum para terdakwa menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah psikolog dari pusat psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin; psikolog forensik Reza Indragiri; serta eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI Purnawirawan Soleman B. Ponto.
Di hadapan majelis hakim, Soleman Ponto memberikan keterangan yang menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa tugas yang dijalankan keempat terdakwa selama bertugas di Denma BAIS bukanlah bagian dari operasi intelijen.
“Operasi intelijen, betul tidak (dilibatkan), hanya pelayanan ke dalam,” ujarnya dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
Menurut Soleman, keempat personel tersebut bertugas di Denma untuk menyelenggarakan pelayanan markas, pengamanan personel, hingga logistik di lingkungan Markas Besar TNI. Pernyataan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi konstruksi hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada para terdakwa.
Sementara itu, sebelum sidang ini berlangsung, keempat personel TNI tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, pada Rabu (1/4/2026) menyatakan bahwa keempat pelaku telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer. Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis KontraS yang dikenal vokal dalam isu pelanggaran hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Kemenkop Dorong Koperasi di NTB Jadi Pengelola Tambang Modern dan Legal
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi KUR di Bank Pemerintah Muara Enim
Pelajar SD di Lombok Timur Tewas Usai Tiru Aksi Freestyle Viral dari Gim Free Fire
Noel Mengaku Tak Tahu Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK saat Sidang Dugaan Pemerasan