JK Marah Besar Dituduh Nistakan Agama Kristen, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim

- Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15 WIB
JK Marah Besar Dituduh Nistakan Agama Kristen, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim

Pengacara Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa kliennya sangat marah setelah merasa difitnah oleh Ade Armando dan kawan-kawan melalui tayangan podcast di Cokro TV. Ade Armando bersama Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie dilaporkan telah memframing JK menistakan agama Kristen.

Abdul Haji mengatakan bahwa kemarahan JK dipicu oleh fitnah keji yang disebarkan oleh Armando Cs terkait potongan ceramah dan tuduhan tersebut. “Beliau sangat marah, karena ini fitnah keji. Publik mengenal Pak JK adalah tokoh pendamai ya, beliau menyelesaikan konflik Ambon, Poso, Helsinki, dan beberapa tempat beliau diundang sebagai rekonsiliator. Perjalanan hidup beliau terkait dengan perdamaian dan kemanusiaan,” ucap Abdul Haji dalam program Interupsi bertajuk ‘Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Cs’ di iNews, Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Abdul Haji menyoroti pernyataan Ade Armando pada menit 3.02 dalam podcast tersebut. Pada potongan video itu, Ade menyebut bahwa JK memandang ajaran Kristen mengandung ajaran membunuh agama lain yang akan menerima mati syahid. Padahal, menurut Abdul Haji, apa yang disampaikan JK dalam ceramah itu didasarkan pada fakta empirik saat ia mempertemukan dua pihak yang berkonflik.

“Padahal, ceramah Pak JK itu konteksnya beliau sedang menyampaikan fakta empirik yang beliau temukan saat sedang mempertemukan para tokoh berkonflik di lapangan,” tuturnya.

Abdul Haji menambahkan bahwa kemarahan JK juga dipicu oleh dampak berbahaya dari tuduhan tersebut. Menurutnya, framing yang dilakukan Ade Armando sangat berbahaya karena dapat memengaruhi penonton tayangan podcast itu. “Saya mau bilang bahwa sebenarnya Pak JK itu sangat marah karena kenapa? Framing yang dilakukan Bung Ade ini berbahaya karena dia telah menyebarkan dan dia telah memengaruhi pemirsa untuk..., kalau kita lihat disitu bukan saja dua delik, disitu ada delik aduan absolut berkaitan dengan fitnah ke Pak JK tapi ada delik biasa, menghasut, diatur di Pasal 247 KUHP, itu memprovokasi,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kalimat JK dalam ceramah itu hanya dipotong dari durasi 48 menit menjadi beberapa menit saja, lalu diframing sedemikian rupa. “Padahal kalimatnya itu hanya dipotong, dari 48 menit itu yang dipotong hanya sekian menit, dan ini di-framing,” tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama telah melaporkan Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan polemik narasi unggahan potongan video ceramah JK mengenai mati syahid.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar