Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri di Hotel Bogor

- Senin, 22 Juni 2026 | 19:45 WIB
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri di Hotel Bogor

Tim Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil membekuk Raden Aji Saka (RAS), seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, tanpa perlawanan berarti.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilaksanakan pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa RAS merupakan target yang selama ini diburu oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri.

“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan,” kata Arsya dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Juni 2026.

Proses penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, berawal dari laporan keberadaan tersangka pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan, RAS diketahui tengah menginap bersama keluarga barunya di sebuah hotel di kawasan Bogor.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka sedang berada di luar hotel. Tim kemudian memutuskan untuk melakukan pengintaian dan menunggu di area hotel hingga RAS kembali pada dini hari. “Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Arsya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar