Industri pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) mencatatkan laba Rp1,15 triliun pada Juni 2026, tumbuh 10,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kinerja ini ditopang ekspansi penyaluran pendanaan yang tetap sehat di tengah perbaikan kualitas pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan tingkat risiko kredit macet yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) membaik ke level 4,26 persen. Angka ini turun dari posisi 4,42 persen pada bulan sebelumnya.
Secara agregat, outstanding pembiayaan fintech lending hingga Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun. Realisasi itu mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,88 persen secara year-on-year (yoy).
“Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan ekspansi penyaluran pendanaan,” ujar Agusman di Jakarta, Minggu (9/8).
Agusman menilai peluang industri untuk melampaui capaian laba tahun sebelumnya masih terbuka lebar. Optimisme ini didorong oleh pertumbuhan penyaluran pendanaan yang sehat, penguatan manajemen risiko, serta perbaikan kualitas penilaian skor kredit (credit scoring).
Jumlah penyelenggara dengan rasio TWP90 di atas 5 persen juga menunjukkan tren penurunan. Pada Juni 2026, tercatat tinggal 16 penyelenggara, berkurang dari bulan sebelumnya yang sebanyak 18 penyelenggara.
Agusman menjelaskan, sebagian besar penyelenggara yang masih berada di atas ambang batas tersebut memiliki karakteristik portofolio pendanaan di sektor produktif. Faktor pendorong TWP90 sendiri sangat dinamis, bergantung pada fluktuasi kemampuan bayar debitur serta kedisiplinan penerapan manajemen risiko masing-masing platform.
Oleh karena itu, OJK terus mengintensifkan pengawasan serta mendorong para penyelenggara untuk memperkuat instrumen credit scoring dalam menyalurkan pembiayaan.
“Berdasarkan hasil pengawasan, sebagian penyelenggara telah mencatatkan perbaikan kualitas pendanaan yang tercermin antara lain dari penurunan angka TWP90,” tegas Agusman.
Bagi platform yang masih mencatatkan TWP90 di atas 5 persen, OJK telah melayangkan instruksi khusus untuk menjalankan langkah-langkah penyehatan. Evaluasi dan pengawasan ketat terus dilakukan, termasuk menetapkan penyelenggara terkait ke dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
OJK Minta Multifinance Waspadai Tekanan Suku Bunga pada Pembiayaan Floating Rate
OJK: Pembiayaan Gadai Masih Dominasi Industri Pergadaian Hingga Juni 2026
Pendanaan Pinjol dari Investor Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
PWI, AFPI, dan OJK Bersinergi Perangi Pinjol Ilegal Lewat Workshop Jurnalisme