Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menargetkan seluruh persoalan sampah di Indonesia dapat terselesaikan pada tahun 2028, salah satunya melalui transformasi sampah menjadi sumber energi listrik.
Dalam pernyataannya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), Zulkifli mengakui bahwa sampah telah menjadi masalah besar yang belum tuntas selama lebih dari 80 tahun Indonesia merdeka. “Kita bisa selesaikan asal kita bersama-sama,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, ia telah membagi penanganan sampah ke dalam beberapa kategori prioritas. Kawasan darurat seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang menjadi sasaran pertama yang akan dituntaskan paling lambat pada 2028. “Melalui teknologi yang kita sebut insinerator, sampah diubah jadi listrik. Itu 2028 kita akan selesaikan,” kata Zulhas.
Sementara itu, persoalan sampah di perkantoran, sekolah, pasar, mal, hingga gedung kementerian dan lembaga ditargetkan rampung pada 2029. Menurut Zulhas, penanganan di sektor ini akan menggunakan beragam skema, seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan pirolisis. “Akan kita selesaikan semua,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa sektor rumah tangga menjadi tantangan paling kompleks. Kunci utama penyelesaiannya, menurut dia, terletak pada pemilahan sampah organik dan anorganik. “Kalau sudah dipisah, yang anorganik bisa didaur ulang jadi energi atau listrik. Yang organik bisa diolah menjadi pupuk atau pakan ternak, misalnya dengan maggot,” jelasnya.
Zulkifli mencontohkan langkah yang telah dijalankan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam memilah sampah. Ia mendorong pemerintah daerah lain untuk meniru pola tersebut secara masif. “Kalau gerakannya masif, dan Jakarta ini di-copy oleh pemerintah daerah lain se-Indonesia, maka 75 persen sampah di Tanah Air akan selesai di akhir 2029,” tuturnya.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada penegakan aturan. “Kata kuncinya pemilahan, dan stick and carrot. Yang salah dihukum, yang baik dapat reward. Karena open dumping sekarang bisa dipidana, tidak boleh lagi. Harus ada penegakan aturan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
PMI Jakarta Pusat Gelar Jumbara dan Jumtek, 1.725 Anggota PMR Dibekali Karakter Tanggap Darurat
KPK Limpahkan Berkas Tiga Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan, Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar
Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Hidup Mati Perebutkan Kemenangan Perdana di Grup K