Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 14.45 WIB. “Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dasar pelimpahan ini merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026. Surat keputusan itu secara khusus menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana yang menjerat kedua tokoh tersebut.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat pekan lalu. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin. Kini, status penahanan keduanya ditangguhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pihaknya mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka agar tidak dilakukan penahanan. “Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026.
Selain jaminan dari keluarga, alasan lain yang mendasari penangguhan penahanan adalah adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya berjanji akan bersikap kooperatif dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. “Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar Marcelo. “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
PMI Jakarta Pusat Gelar Jumbara dan Jumtek, 1.725 Anggota PMR Dibekali Karakter Tanggap Darurat
KPK Limpahkan Berkas Tiga Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan, Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar
Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Hidup Mati Perebutkan Kemenangan Perdana di Grup K
Jeremy Doku Tinggalkan Piala Dunia 2026 demi Kelahiran Anak, L'Equipe Minta Maaf