Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dilakukan dengan niat baik oleh semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan kalangan buruh. Ia juga memastikan bahwa jika ada aturan teknis yang harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), proses perumusannya akan melibatkan semua pihak yang turut menyusun undang-undang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam pertemuan pimpinan DPR dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). Pertemuan tersebut digelar untuk membahas RUU Ketenagakerjaan, sekaligus merespons pandangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dasco mengawali dengan menyebut bahwa DPR, pemerintah, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memiliki niat baik dalam proses penyusunan aturan ketenagakerjaan yang baru. “Namanya niat baik. DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik. Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang,” katanya.
Menurut Dasco, pelibatan berbagai pihak dalam perumusan aturan turunan itu diharapkan dapat meredam kekhawatiran buruh terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan maupun aturan pelaksanaannya. Ia pun mengingatkan agar tidak bersikap pesimistis, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk merampungkan RUU tersebut.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco. “Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan kembali komitmen DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. “Terima kasih, kita sudah sama-sama dengarkan komitmen yang luar biasa dari DPR, dari Pemerintah, apa yang diharapkan oleh teman-teman semua. Semoga ada dalam keberhasilan, sukses semuanya, lancar sesuai dengan harapan teman-teman buruh,” kata Cucun.
Said Iqbal Minta Tak Buru-buru
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, tenggat waktu dari MK tidak boleh membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mengingatkan pengalaman pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilainya minim partisipasi publik dan keterlibatan buruh.
“Yang ketiga, dari Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan ya setidaknya perbedaan pendapatnya tidak (terlalu beda), bahwa Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru,” ujar Said. Ia meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulangi pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participationnya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu. Dan saya tahu Pak Sufmi Dasco ini adalah orang yang sangat kuat dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja waktu itu,” katanya.
Said berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan kali ini dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan buruh dalam setiap tahap pembahasannya. “Nah, mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan begitu. Karena dari sisi satu ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi, dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini adalah undang-undang yang benar-benar komprehensif,” ujar Said.
“Belum lagi ada apa definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya,” tambahnya. Menurut Said, perkembangan jenis pekerjaan saat ini membuat ruang lingkup RUU Ketenagakerjaan menjadi semakin luas. Karena itu, dia menilai pembahasan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemenuhan tenggat waktu.
“Tentu dia makin meluas ruang lingkup daripada pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh,” tutur Said.
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Bahas Penyelesaian Konflik Agraria yang Mendesak
Perpres Ojol Rampung, Prabowo Segera Teken
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Demo Jelang 17 Agustus
Wakil Ketua DPR Soroti 3.691 Korban Kekerasan Seksual Sepanjang 2025