Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Senin, 22 Juni 2026 | 19:40 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru setelah keduanya resmi dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, itu akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa penetapan lokasi persidangan tersebut merupakan hasil keputusan langsung dari Ketua Mahkamah Agung RI. "Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya usai proses pelimpahan tersangka di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, Marcelo belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik pemilihan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan. Yang jelas, untuk tahap awal, kedua tersangka diwajibkan untuk menjalani kewajiban laporan secara rutin. "Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Marcelo memaparkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang di hadapan umum. "Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ungkapnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan juga menerima ratusan item barang bukti dari kepolisian. Marcelo menyebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item. "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucapnya. Dominasi barang bukti tersebut berupa dokumen, di samping sejumlah perangkat elektronik dan media penyimpanan data.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar