Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan penerimaan uang atau hadiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengakuan itu disampaikan Noel saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum berulang kali menggali pemahaman terdakwa mengenai aturan gratifikasi. “Saudara tahu enggak, harus ada kewajiban untuk melaporkan penerimaan itu ke KPK pada waktu itu? Paham tidak?” tanya jaksa. Noel menjawab singkat, “Enggak ngerti, Pak. Makanya saya menyesal banget. Saya menyesal sekali kejadian itu.”
Jaksa kemudian menyoroti penerimaan sepeda motor Ducati Scrambler yang diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. “Saudara dapat motor dari Bobby. Di undang-undang, penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK. Saudara paham tidak pada waktu itu?” tanya jaksa. Noel kembali menjawab, “Tidak tahu.”
“Tidak paham sama sekali?” desak jaksa. “Sangat tidak tahu,” tegas Noel. Jaksa kemudian memastikan apakah Noel pernah melaporkan kendaraan roda dua tersebut ke lembaga antirasuah. “Enggak ada,” jawab Noel.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin (19/1/2026), jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar lebih terkait pengurusan sertifikasi K3. Tindakan itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Jaksa menyebut penerimaan itu merupakan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. “Terdakwa secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang dan barang tersebut,” tambah jaksa.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Buka Akses Rekrutmen via Aplikasi MyPertamina
HBKB Diterapkan di HR Rasuna Said untuk HUT Jakarta, Dishub Sediakan 3.687 Slot Parkir dan Enam Jalur Alternatif
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
PKB Kecam Pemerkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Pati, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku