Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar di sebuah bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim. Penetapan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka baru tersebut berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara itu, AW dan SP merupakan wiraswasta.
Menurut Vanny, ketiganya diduga terlibat sebagai penerima manfaat KUR dalam perkara korupsi yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024. Penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” kata Vanny dalam rilis resmi yang diterima pada hari yang sama.
Di sisi lain, dua tersangka lainnya, yakni AW dan SP, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari penetapan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan keduanya masih dalam penelusuran aparat.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain pada November 2025. Enam di antaranya telah berstatus terdakwa, sedangkan satu tersangka berinisial IH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan dengan memanfaatkan data nasabah untuk pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pemilik data. Sejumlah dokumen, seperti surat keterangan usaha, juga diduga dipalsukan agar proses pencairan kredit dapat berjalan.
Adapun tiga tersangka terbaru disebut sengaja mengumpulkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga untuk pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dalam perkara tersebut. Estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Artikel Terkait
Empat Pemain Timnas Putri U-17 Indonesia Pukau Pelatih Prancis di Pusat Latihan Clairefontaine
Dua Truk Trailer Diamankan Polisi Usai Melawan Arah di Cakung Cilincing Demi Pangkas Waktu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Ronald Sinaga di Menteng Berakhir Damai, Dinilai Murni Miskomunikasi
Hakim Beri Waktu Eks Wamenaker Noel Bertemu Anak di Sidang, Momen Haru Warnai Persidangan Korupsi