Rencana pemerintah untuk menaikkan kewajiban pasokan batu bara dalam negeri, atau yang dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO), dinilai bakal memberikan dampak yang bervariasi bagi emiten sektor batu bara. Analisis dari BRI Danareksa Sekuritas yang dirilis pada Senin (22/6/2026) mengungkapkan bahwa investor perlu mencermati dua kemungkinan bentuk kenaikan DMO, yaitu peningkatan porsi pasokan domestik atau kenaikan harga DMO itu sendiri. Masing-masing skenario ini memiliki konsekuensi yang bertolak belakang terhadap kinerja perusahaan.
Saat ini, harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri yang disalurkan ke PT PLN (Persero) masih dipatok sebesar USD70 per ton untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 GAR. Angka tersebut belum mengalami perubahan sejak tahun 2018. Sementara itu, harga batu bara acuan (HBA) pada akhir Juni 2026 tercatat mencapai USD123,91 per ton. Dengan demikian, harga DMO saat ini hanya sekitar 56 persen dari harga pasar, dengan selisih mencapai USD54 per ton.
Menurut BRI Danareksa, apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan porsi DMO di atas ketentuan saat ini yang sebesar 25 persen, dampaknya akan cenderung negatif bagi produsen yang mengandalkan pasar ekspor. Pasalnya, sebagian volume batu bara yang sebelumnya dijual dengan harga pasar akan dialihkan ke pasar domestik dengan harga yang lebih rendah.
"Perubahan ini bersifat mix shift, karena volume ekspor dengan harga sekitar USD124 per ton akan berpindah ke pasar domestik dengan harga USD70 per ton," tulis BRI Danareksa dalam laporannya.
Dalam skenario tersebut, emiten dengan porsi ekspor tinggi seperti PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) berpotensi paling terdampak. Sebab, sekitar 78 hingga 81 persen penjualan mereka berasal dari ekspor. Sebaliknya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) relatif lebih terlindungi karena sekitar 51 persen penjualannya sudah berasal dari pasar domestik. Sementara itu, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dinilai lebih resilien karena memiliki portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi.
Di sisi lain, kondisi dapat berubah apabila kebijakan pemerintah lebih mengarah pada kenaikan harga DMO, misalnya dari USD70 menjadi USD80 hingga USD90 per ton. Dalam skenario ini, kenaikan harga akan langsung meningkatkan nilai penjualan batu bara domestik yang sudah berjalan, dan sebagian besar manfaatnya akan mengalir ke laba perusahaan. PTBA menjadi emiten yang paling berpotensi menikmati dampak positif karena memiliki basis pasar domestik terbesar. Sebaliknya, manfaat bagi ITMG dan AADI akan lebih terbatas karena kontribusi penjualan domestik mereka relatif kecil, hanya sekitar 19 hingga 22 persen.
Dengan demikian, arah kebijakan menjadi faktor kunci bagi kinerja saham batu bara. Kenaikan porsi DMO berpotensi menekan produsen dengan eksposur ekspor besar, sementara kenaikan harga DMO justru dapat menjadi katalis positif bagi perusahaan dengan penjualan domestik yang dominan. BRI Danareksa menilai, perubahan kecil dalam desain kebijakan DMO dapat menghasilkan pemenang dan pecundang yang berbeda di sektor batu bara.
Artikel Terkait
IHSG Terkoreksi 1,79 Persen, Investor Cermat Ketegangan di Selat Hormuz dan Data Ekonomi AS
MSCI Perpanjang Pembekuan Saham Indonesia, Investor Khawatirkan Arus Dana Keluar Hingga Rp232 Triliun
IDPR Bagikan Dividen Rp10 Miliar, Setara Rp5 per Saham
BEI Cabut Suspensi Saham SHIP, Berlakukan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus