Rasa cemburu yang memuncak akibat dugaan perselingkuhan dan beban utang istri yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi pemicu seorang suami di Kabupaten Mojokerto nekat membacok istri dan ibu mertuanya hingga tewas. Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, dan mengguncang warga setempat.
Pelaku, Satuan (43), yang sehari-hari bekerja sebagai badut dan penjual balon, melampiaskan amarahnya kepada Sri Wahyuni, sang istri, serta Siti Arofah, ibu mertuanya. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah tewas di tempat kejadian, sementara Sri Wahyuni kini dalam kondisi kritis dengan luka parah di bagian kepala dan leher.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andhi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa ada lebih dari satu faktor yang mendorong tersangka melakukan aksi nekat tersebut. Selain rasa cemburu yang didasari dugaan perselingkuhan, tekanan ekonomi menjadi elemen yang tak kalah kuat.
“Ada beberapa motif yang mendasari tersangka melakukan perbuatannya. Selain cemburu karena dugaan perselingkuhan, motif ekonomi juga sangat kuat karena sang istri diketahui memiliki utang hingga puluhan juta rupiah,” ujar AKBP Andhi Yudha Pranata, Kamis (7/5/2026).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang menganiaya istrinya di dalam rumah. Ibu mertua yang memergoki aksi tersebut berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran amuk pelaku. Dalam kepanikan, Satuan menyerang Siti Arofah hingga tewas.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, baju korban, serta kain yang dipakai pelaku untuk membekap mulut istrinya saat penganiayaan berlangsung. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, Satuan mengaku menyesali perbuatannya. Penyesalan itu terutama muncul ketika ia teringat pada anaknya yang masih kecil.
“Saya menyesal dan teringat anak saya, karena masih kecil. Selama ini anak memang lebih dekat dengan saya,” ucap tersangka sambil tertunduk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. Satuan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
DPP PAN Tarik Husniah Talenrang dari Ketua DPW Sulsel, Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt
Kades Kedaton Tersangka Korupsi Dana Desa Rp448 Juta Selama Tiga Tahun
Majelis Hakim PN Makassar Bebaskan Enam Terdakwa Korupsi Dana Zakat BAZNAS Enrekang
Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan Suap Blueray Cargo