Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang untuk periode 2021–2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis petang, 7 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Keenam terdakwa yang dibebaskan adalah Syawal Sitonda, mantan Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS Enrekang; Junwar, Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026; Ilham Kadir, Komisioner BAZNAS Enrekang; serta Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin yang masing-masing menjabat sebagai Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan setelah vonis dibacakan. Selain itu, kedudukan, hak, martabat, serta kemampuan mereka harus dipulihkan karena dinilai tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, tim advokat pendamping para terdakwa menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim. Mereka menilai putusan itu objektif dan sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam keterangannya kepada media, tim advokat menekankan bahwa keputusan hakim mencerminkan independensi dan integritas peradilan dalam menelaah setiap alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Hasri Jack, Juru Bicara Tim Advokat Para Terdakwa.
Menurut Hasri Jack, sejak awal perkara ini bergulir, pihaknya telah meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Salah satu argumen utamanya berkaitan dengan status dana ZIS yang dinilai bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Pandangan ini diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan yang menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun keuangan negara. Para ahli juga menyebut bahwa lembaga pengelola dana tersebut tidak berada dalam struktur pemerintahan.
Lebih lanjut, tim advokat menegaskan bahwa objek perkara dalam kasus ini sejak awal telah keliru atau dikenal dengan istilah error in objecto. Sebab, dana ZIS tidak memenuhi syarat sebagai objek dalam tindak pidana korupsi. “Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor menjadi tidak terpenuhi. Inilah yang sejak awal kami sampaikan, bahwa perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Hasri Jack.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim telah secara cermat dan jernih melihat pokok persoalan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam delik tindak pidana korupsi. Dengan demikian, putusan bebas ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar didasarkan pada asumsi atau penafsiran yang dipaksakan.
Tim advokat juga berharap putusan ini menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah. “Putusan ini bukan hanya soal membebaskan para terdakwa, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bahwa tidak semua persoalan administratif atau tata kelola dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih ketika objek hukumnya sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai keuangan negara,” tambah Hasri Jack.
Di sisi lain, tim advokat mendorong agar dilakukan eksaminasi terhadap kasus ini. Mereka menduga perkara tersebut merupakan produk rekayasa yang dibuat oleh oknum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang bersama oknum di Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. “Kami minta kepada Pengawas Kejaksaan, Kejagung, Komisi III DPR RI untuk mendorong melakukan eksaminasi terhadap pelapor, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan semua yang merekayasa perkara ini. Ini perkara murni perkara kriminalisasi,” tegas Hasri Jack.
Sementara itu, Junwar, mantan Ketua BAZNAS Enrekang yang juga salah satu terdakwa, menyampaikan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri. “Dan sudah terbukti bahwa apa yang kami perjuangkan dari awal, dari Enrekang kemudian sampai ke sore hari ini itu adalah kebenaran. Saya selalu katakan dengan sahabat-sahabat saya, mari kita datang di sini bersidang dengan menghadirkan pikiran positif, menghadirkan semangat untuk mencari kebenaran, karena pasti salurannya memang tidak mungkin akan pergi bersama dengan saluran kesalahan,” ucapnya.
“Dan hari ini terbukti bahwa kami enam orang ini, alhamdulillah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa lewat Majelis Hakim terhormat, mereka membebaskan kami dari seluruh tuduhan-tuduhan, dari seluruh fitnah-fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Terima kasih,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa
Korban Curanmor Diteriaki Begal saat Minta Tolong, Pelaku Mengaku Polisi
Freiburg vs Braga: Duel Sengit Perebutan Tiket Final Europa League di Europa-Park Stadion