53 Laporan Kematian Ternak di Gunungkidul Sepanjang 2026, DPR Sebut Indikasi Kesadaran Warga Cegah Brandu Meningkat

- Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00 WIB
53 Laporan Kematian Ternak di Gunungkidul Sepanjang 2026, DPR Sebut Indikasi Kesadaran Warga Cegah Brandu Meningkat

Sebanyak 53 laporan kematian mendadak hewan ternak diterima Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak awal tahun 2026. Angka tersebut mencakup berbagai jenis ternak yang tersebar di wilayah tersebut.

Kepala DPP Kabupaten Gunungkidul, Rismiyadi, merinci bahwa dari total laporan yang masuk, sebanyak 41 ekor merupakan sapi dan 12 ekor lainnya adalah kambing. Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu, 7 Mei 2026.

Menurut Rismiyadi, meningkatnya jumlah laporan justru menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam kesadaran masyarakat terhadap pencegahan penyakit hewan. Ia merujuk pada praktik brandu, yaitu kebiasaan memotong dan mengonsumsi hewan ternak yang mati mendadak, yang selama ini marak terjadi.

"Pelapor tidak mempermasalahkan makin banyak ternak mati yang dilaporkan. Ia menganggap hal tersebut merupakan hal yang bagus karena menjadi bagian untuk mencegah praktik brandu di masyarakat," ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut Rismiyadi, terus berupaya menekan praktik brandu bersama berbagai pihak. Perilaku tersebut dinilai memperbesar risiko penyebaran penyakit zoonosis, terutama antraks, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap muncul di wilayah Gunungkidul.

"Makanya terus kita cegah praktik brandu ini dengan memberikan kompensasi untuk kematian ternak. Agar masyarakat semakin paham, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan," kata dia.

Di sisi lain, kebijakan pemberian ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah menjadi faktor yang membuat masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan brandu. Selain risiko kesehatan akibat antraks, nilai kompensasi yang diterima dinilai lebih menguntungkan bagi para peternak.

Rismiyadi menambahkan, sepanjang tahun 2026 sebanyak 22 peternak telah menerima kompensasi dengan total nilai mencapai Rp84,5 juta. Angka tersebut merupakan realisasi pembayaran untuk kasus kematian ternak yang terjadi pada tahun 2025, yang mencakup 37 peternak.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar