Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup selama proses penyidikan.
Kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan anggaran desa secara berturut-turut selama tiga tahun anggaran, yakni sejak 2022 hingga 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat, praktik korupsi yang dilakukan HM mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp448,1 juta.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. “Penyidikan mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan dana selama tiga tahun anggaran,” ujarnya, Rabu (7/5/2026).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka cukup bervariasi. Ia menjelaskan bahwa HM melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah pos anggaran, serta membuat kegiatan fiktif.
“Ada anggaran yang bersifat mark-up dan ada yang bersifat fiktif. Bahkan menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga keagamaan,” kata Gede Maulana.
Kasus ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa, mengingat penyimpangan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang tanpa terdeteksi. Pihak Kejari Lampung Utara menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.
Artikel Terkait
Aliyah Mundur dari Demokrat, Buka Jalan Suami Maju di Musda Golkar Sulsel
Golkar Makassar: Surat Diskresi untuk IAS Bukan Jaminan Otomatis Jadi Ketua DPD I Sulsel
Pemerintah Targetkan 5.000 Jembatan Gantung Rampung Akhir 2026 untuk Hubungkan Daerah Terpencil
Aktivitas Gempa Gunung Anak Krakatau Meningkat, Status Waspada Belum Berubah