BEI: 560 Emiten Penuhi Aturan Free Float 15%, Masa Transisi Diberikan hingga 2029

- Kamis, 07 Mei 2026 | 20:15 WIB
BEI: 560 Emiten Penuhi Aturan Free Float 15%, Masa Transisi Diberikan hingga 2029

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan daftar emiten yang telah memenuhi kewajiban porsi minimal saham publik atau free float sebesar 15 persen dari total saham beredar. Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 560 emiten atau setara 59 persen dari total 965 perusahaan tercatat telah mematuhi aturan terbaru ini, sejalan dengan proposal yang sebelumnya disampaikan kepada MSCI.

Ketentuan free float terbaru ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026. Meski demikian, bursa memberikan masa transisi bagi emiten yang belum mampu memenuhi aturan tersebut secara penuh. Bagi emiten dengan free float di bawah 12,5 persen, mereka diwajibkan mencapai angka minimal 12,5 persen pada 31 Maret 2027 dan 15 persen pada 31 Maret 2028. Sementara itu, emiten yang sudah memiliki free float antara 12,5 hingga 15 persen harus memenuhi batas minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.

Ketentuan ini berlaku khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun. Di sisi lain, perusahaan yang nilai pasarnya berada di bawah Rp5 triliun mendapatkan relaksasi transisi hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float minimal 15 persen. Langkah ini dinilai sebagai upaya bursa untuk memberikan ruang penyesuaian bagi emiten berskala lebih kecil.

Sejumlah emiten tercatat telah memenuhi aturan tersebut sejak awal. PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) misalnya, memiliki free float sebesar 19,5 persen, sementara PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatatkan angka 18,5 persen. Saham-saham blue chip seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah memenuhi ketentuan. BBCA memiliki free float cukup besar, yakni 42,4 persen, sedangkan BBRI mencatatkan 46,2 persen.

Dari kelompok emiten milik taipan Prajogo Pangestu, baru dua perusahaan yang memenuhi ketentuan free float. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) memiliki free float 26,7 persen, dan PT Petrosea Tbk mencatatkan 27,7 persen. Namun, tidak semua emiten mendapat perlakuan yang sama. BEI juga memberikan pengecualian sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A. Salah satunya adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) yang diizinkan memenuhi free float sebesar 12,5 persen. Secara total, terdapat sepuluh saham yang memperoleh perlakuan khusus ini.

Di luar itu, ada pula emiten yang terpaksa dicoret dari bursa atau force delisting karena gagal memenuhi aturan free float. Beberapa perusahaan lainnya memilih opsi voluntary delisting sebagai respons terhadap kebijakan baru ini, seperti yang dilakukan oleh PT Indointernet Tbk (EDGE). Keputusan ini menunjukkan bahwa aturan free float tidak hanya mendorong kepatuhan, tetapi juga memicu perubahan strategi di kalangan emiten.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar