Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ketika seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar menghampiri ayahnya, Immanuel Ebenezer alias Noel, untuk melepas rindu. Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana memberikan kesempatan kepada sang putri untuk bertemu dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut sebelum ia digiring ke ruang tahanan. Noel pun langsung memeluk dan mencium putrinya, sebuah pertemuan singkat yang sarat akan emosi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, hakim meminta anak Noel untuk meninggalkan ruang sidang saat persidangan berlangsung. Keputusan itu diambil demi menjaga kondisi psikologis dan mental sang anak yang masih di bawah umur. Ketika hendak menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim secara khusus meminta jaksa penuntut umum untuk tidak langsung membawa Noel ke rumah tahanan. “Biarkan ketemu sebentar, jangan di tahanan ya penuntut umum. Kita jaga psikologis dan mental anak terdakwa juga. Karena ini posisi di pengadilan, jadi majelis mempunyai wewenang untuk menjaga itu,” ujar Hakim Nur Sari.
Setelah persidangan resmi ditutup, sang putri segera mendekati Noel. Eks Wamenaker itu memanfaatkan waktu sejenak untuk bercengkrama, memeluk, dan mencium buah hatinya. Dalam kesempatan itu, Noel mengungkapkan bahwa sang anak selalu menjadi sumber kekuatan baginya selama menjalani proses hukum. “Iya, dia doain saya terus, ini anak saya yang selalu support saya dengan doa dan tulisan-tulisannya,” kata Noel.
Ia pun menyematkan harapan besar kepada putrinya. “Semoga dewasa nanti, bisa ngikutin jejak bapaknya jadi pejuang, jadi petarung,” ujarnya penuh harap.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Noel tidaklah ringan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar. Uang tersebut terkait dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja. Dakwaan menyebutkan bahwa Noel bersama sejumlah pihak lain, termasuk aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta direktur dan komisaris sebuah perusahaan, secara paksa meminta uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp6.522.360.000.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi. Jaksa mengungkapkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. “Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Terkait
LPS Bayar Klaim Simpanan Tiga BPR yang Dilikuidasi Rp304,8 Miliar
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Berhasil Teridentifikasi
Empat Pemain Timnas Putri U-17 Indonesia Pukau Pelatih Prancis di Pusat Latihan Clairefontaine
Dua Truk Trailer Diamankan Polisi Usai Melawan Arah di Cakung Cilincing Demi Pangkas Waktu