Segel KPK di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, ternyata dirusak. Yang melakukan, tiga orang pramusaji. Kini, penyidik sedang berusaha mencari tahu siapa sebenarnya yang menyuruh mereka bertiga bertindak seperti itu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri motif di balik perusakan itu. "Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan," ujarnya. Nada suaranya tegas, menunjukkan betapa seriusnya lembaga ini menanggapi insiden tersebut.
Rumah dinas itu sendiri disegel oleh KPK setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan. Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di sana. Namun, di tengah proses itu, mereka malah menemukan segel yang sudah tidak utuh lagi. Dugaan sementara, ketiga pramusaji inilah yang melakukannya.
Budi juga menyampaikan imbauan keras. "KPK mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya di pemerintah Provinsi Riau, agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih terus berlangsung," sambungnya. Menurutnya, perusakan segel ini bisa dianggap sebagai upaya merintangi penyidikan. "Ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian tentunya upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan," jelas Budi.
Ketiga pramusaji yang dimaksud telah diperiksa. Mereka adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan terhadap mereka sudah dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Senin (17/11) lalu. Fokusnya, ya, terkait dugaan perusakan segel itu.
Lalu, bagaimana dengan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Wahid? Kasus ini berawal dari dugaan permintaan 'fee' oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Fee ini terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan. Angkarnya melonjak drastis, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Yang lebih parah, Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang disebut sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar itu. Setoran fee ini terjadi setidaknya tiga kali: Juni, Agustus, dan November 2025. KPK menduga uang hasil pungutan liar itu rencananya akan dipakai Wahid untuk lawatan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Mereka adalah Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan M Arief Setiawan, sang Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK tampaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
Artikel Terkait
Guru Besar Jayabaya Desak Revisi UU Kepailitan, Fokus pada Restrukturisasi Daripada Likuidasi
Nenek 72 Tahun di Subang Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Ditahan Usai Putusan Hakim
Puluhan Rumah Rusak Parah Diterjang Puting Beliung di Bangka Barat