Ketiga pramusaji yang dimaksud telah diperiksa. Mereka adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan terhadap mereka sudah dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Senin (17/11) lalu. Fokusnya, ya, terkait dugaan perusakan segel itu.
Lalu, bagaimana dengan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Wahid? Kasus ini berawal dari dugaan permintaan 'fee' oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Fee ini terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan. Angkarnya melonjak drastis, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Yang lebih parah, Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang yang disebut sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar itu. Setoran fee ini terjadi setidaknya tiga kali: Juni, Agustus, dan November 2025. KPK menduga uang hasil pungutan liar itu rencananya akan dipakai Wahid untuk lawatan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga sudah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Mereka adalah Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan M Arief Setiawan, sang Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK tampaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
Artikel Terkait
Angkot Ugal-ugalan di Bogor Diamankan, Sopirnya Masih Buron
Tito Karnavian Nyaris Lupa Menkeu dalam Rapat Satgas Bencana
Dasco Serahkan Kendali Penanganan Bencana Sumatera ke Tito
Pasca-Bencana Aceh, Empat Masalah Pokok Jadi Fokus Rapat Koordinasi