Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati

- Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB
Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan pendiri sekaligus pengasuh pondok berinisial AS (51). Langkah tegas ini diambil setelah proses verifikasi dan evaluasi kepatuhan menunjukkan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, sehingga ponpes tersebut dinyatakan ditutup secara permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan pada 4 Mei lalu. Hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi dasar rekomendasi untuk mencabut izin pondok pesantren yang telah beroperasi tersebut. “Alhamdulillah, pada tanggal 5 kemarin, hari Selasa, izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Surat pencabutan yang diterbitkan pada 5 Mei 2026 itu menegaskan bahwa Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo tidak lagi memiliki izin untuk beroperasi. “Artinya, penutupannya bersifat permanen. Ini menjadi pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok pesantren lainnya,” sambungnya.

Meski izin operasional telah dicabut, Kemenag Pati memastikan tetap menjamin keberlanjutan pendidikan bagi seluruh santri. Pondok pesantren tersebut tercatat memiliki 252 santri yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA). Pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan proses pembelajaran untuk sementara dilakukan secara daring.

“Insyaallah, pada hari Selasa minggu depan, kami akan mengadakan asesmen untuk 252 santri tersebut. Tujuannya untuk menentukan tempat tujuan mereka, apakah akan pindah ke pondok lain atau ke madrasah lain,” jelas Ahmad.

Sementara itu, tersangka AS berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari. Sebelum akhirnya diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo. Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, perbuatan tercela tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak sepuluh kali terhadap korban berinisial FA sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak sepuluh kali di lokasi berbeda. Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, lalu masuk ke kamar korban,” ucap Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar, AS meminta korban untuk membuka pakaian. Setelah itu, ia melakukan tindakan pencabulan berupa meraba, meremas, dan mencium bagian tubuh korban, serta memegang alat vital korban. “Korban juga disuruh memegang alat vital pelaku hingga mengeluarkan cairan,” tambahnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar