Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur membentuk panitia khusus hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud menjadi babak baru dalam rangkaian kontroversi yang membelit kepala daerah tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-8 setelah enam fraksi menyatakan dukungan, menyusul gelombang demonstrasi dan desakan audit kebijakan yang mengemuka di tengah masyarakat. Pansus tersebut akan menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan dan praktik nepotisme yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih mendalam.
Salah satu sorotan utama yang memicu kehebohan publik adalah pengadaan mobil dinas dengan anggaran mencapai Rp8,5 miliar. Rudy Mas'ud membela kebijakan ini dengan alasan bahwa kendaraan tersebut diperlukan untuk menunjang mobilitas kepala daerah. Ia juga menekankan posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menuntut aktivitas tinggi dalam menyambut tamu dan menjalankan tugas protokoler.
Tak hanya kendaraan, anggaran renovasi rumah dinas gubernur sebesar Rp25 miliar juga menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Menanggapi hal ini, Rudy menjelaskan bahwa dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rumah dinas gubernur, melainkan juga mencakup renovasi rumah dinas wakil gubernur serta pembangunan fasilitas pendukung seperti pendopo. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran yang sempat dianggap berlebihan.
Sementara itu, alokasi belanja makan dan minum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai Rp10 miliar turut menjadi sorotan. Rudy memaparkan data fluktuasi anggaran dalam tiga tahun terakhir: pada 2023 sebesar Rp12,33 miliar, meningkat menjadi Rp15,89 miliar pada 2024, dan kembali menurun menjadi Rp11,93 miliar pada 2025. Ia mengingatkan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Saya berharap suasana tetap kondusif dan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh," ujar Rudy menekankan pentingnya penyampaian data secara lengkap kepada publik.
Di sisi lain, anggaran jasa pencucian sebesar Rp450 juta yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) juga menuai tanda tanya. Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut menggunakan istilah “belanja jasa pencucian kepala daerah” namun penggunaannya tidak terbatas pada kebutuhan pribadi gubernur. Anggaran itu dialokasikan untuk mendukung operasional enam gedung di kompleks Kegubernuran Kalimantan Timur, mencakup pencucian karpet, gorden, sprei, bed cover, hingga taplak meja yang digunakan dalam berbagai kegiatan resmi.
Artikel Terkait
Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan Suap Blueray Cargo
Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Militer Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati
Kemenag Susun Regulasi Baru untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren