Dua bulan setelah kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas mencuat, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memanggil mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar.
Bahtiar, yang telah ditahan di Rumah Tahanan Maros sejak 9 Maret lalu, tiba di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis siang (7/5/2026). Ia tampak mengenakan kemeja batik dan rompi kejaksaan berwarna merah muda, dengan tangan terborgol, saat keluar dari mobil tahanan Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan kepada wartawan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan pendalaman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel bersama penyidik kejaksaan.
“Terkait pendalaman pemeriksaan tim BPKP, di mana penyidik menemukan fakta-fakta hukum keterlibatan saudara BB, BPKP perlu mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan penyidik berdasarkan versi BPKP,” ujar Soetarmi.
Ia menambahkan bahwa proses konfirmasi ini bertujuan untuk mencocokkan temuan penyidik dengan keterangan dari tersangka. “Tinggal membenarkan sesuai temuan penyidik, akan ditanggapi BB terkait fakta hukum tersebut, terserah penilaiannya seperti apa, tersangka punya hak yang sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Bahtiar menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa pengadaan bibit nanas tersebut dilakukan saat ia menjalankan tugas transisi pemerintahan di Sulsel berdasarkan perintah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Setelah saya ditahan dua bulan, baru dilakukan pemeriksaan. Kemarin dikonfrontir dengan saudara PPK, UV, HS, penyedia RE, alhamdulillah hasil konfrontir semua clear, tidak ada hubungan dengan saya,” kata Bahtiar.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini dirinya belum terbukti menerima manfaat apa pun dari proses pengadaan tersebut. “Tidak ada aliran uang,” tegasnya.
Dalam pemeriksaannya, Bahtiar turut menyoroti aspek perencanaan keuangan daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana rencana keuangan tahunan daerah ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Mekanismenya adalah hukum administrasi negara, ada revisi APBD jika itu ada persoalan. Ini produk hukum administrasi negara, yang tata hukumnya sendiri. Kalau dipersoalkan APBN, seluruh menteri bisa masuk. Kalau persoalkan APBD, seluruh kepala daerah bisa masuk,” pungkas mantan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu.
Artikel Terkait
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud
TAUD Nilai Sidang Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer Penuh Kejanggalan dan Tak Imparsial
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Emisi Metana Sektor Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara
Komisi III DPRD Bone Sidak Perbaikan Dermaga Pelabuhan Bajoe, Progres Capai 30 Persen