Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar, alias Koh Erwin.
Malaungi tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 16.27 WIB. Ia mengenakan kaus berbalut jaket hitam dan menutupi wajahnya dengan masker hitam. Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga turut menghadirkan Ais Setiawati, mantan istri Koh Erwin, yang terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan kain.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kompol Bowo Tri Handoko, menjelaskan bahwa keduanya dibawa berdasarkan permintaan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. “Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Malaungi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” ujarnya di lokasi.
Bowo menambahkan, penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Nanti mungkin dengan Pak Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang berhubungan dengan jaringan narkoba Koh Erwin. Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh tim penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan bahwa salah satu dari lima tersangka tersebut adalah Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. “Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/4/2026).
Selain Didik dan Malaungi, penyidik juga menjerat tiga orang lainnya, yakni bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung Koh Erwin, Alex Iskandar; serta Ais Setiawati. Kedua perwira polisi yang terjerat, Didik dan Malaungi, juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Bareskrim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada hukuman penjara bagi para pelaku peredaran narkoba. Fokus utama juga diarahkan pada upaya pemiskinan jaringan melalui penerapan pasal pencucian uang. Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya turut melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Koh Erwin. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya.
Editor: Bayu Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri Koperasi Dorong Pesantren Jadi Basis Kemandirian Ekonomi Umat Lewat Koperasi
Korea Utara Tegaskan Tak Akan Pernah Terikat Perjanjian Pelucutan Senjata Nuklir
Presiden Prabowo Disambut Maung MV3 Buatan Pindad di KTT ASEAN Filipina
Hakim Perintahkan Anak Terdakwa Korupsi Noel Keluar Sidang Demi Jaga Psikologis