Hakim Perintahkan Anak Terdakwa Korupsi Noel Keluar Sidang Demi Jaga Psikologis

- Kamis, 07 Mei 2026 | 17:25 WIB
Hakim Perintahkan Anak Terdakwa Korupsi Noel Keluar Sidang Demi Jaga Psikologis

Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah harus meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah ketua majelis hakim memerintahkan ia keluar demi menjaga kondisi mental dan psikologisnya. Anak tersebut merupakan putri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang kini duduk di kursi pesakitan dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/5/2026) saat persidangan tengah berlangsung. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana tiba-tiba memotong pertanyaan jaksa penuntut umum setelah melihat seorang anak berseragam sekolah memasuki ruang sidang. Hakim langsung menegaskan bahwa anak-anak tidak diperkenankan berada di dalam ruang sidang karena alasan perlindungan psikologis.

“Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?” tanya hakim kepada Noel.

“Anak saya,” jawab Noel singkat.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa anak-anak tidak boleh menyaksikan jalannya persidangan demi menjaga kesehatan mental mereka. “Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang,” ujar hakim.

Noel pun segera meminta putrinya untuk meninggalkan ruangan. “Nak, keluar, Sayang,” katanya.

Anak tersebut pun beranjak keluar. Setelah itu, jaksa kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Hakim pun menambahkan pesan agar sang anak dapat bertemu kembali dengan ayahnya setelah sidang usai. “Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan,” kata hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Noel.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar dalam praktik tersebut.

Jaksa juga menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang untuk para terdakwa lain digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp6.522.360.000 atau sekitar Rp6,5 miliar. Praktik ini berlangsung sejak 2021, atau jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa dalam persidangan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar