Menteri Hukum Paparkan Program Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

- Kamis, 25 Juni 2026 | 16:15 WIB
Menteri Hukum Paparkan Program Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan panggung internasional di Rusia untuk memperkenalkan program unggulan Indonesia di bidang akses keadilan. Dalam forum bergengsi 14th St. Petersburg International Legal Forum (SPILF), ia memaparkan inisiatif Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa) yang kini telah menjangkau seluruh desa di Indonesia.

Kehadiran Supratman di forum yang digelar di Rusia itu merupakan partisipasi kedua Indonesia dalam ajang tahunan tersebut. Selain menjadi ajang diplomasi hukum, keikutsertaan ini juga memperkuat hubungan bilateral Jakarta-Moskow yang terus menunjukkan dinamika positif dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam sesi Open Meeting of Justice Ministers yang dihadiri para menteri hukum dari berbagai negara, Kamis (25/6/2026), Supratman memaparkan strategi Indonesia memperluas akses terhadap keadilan. Pendekatan yang diusung adalah people-centered justice, di mana layanan hukum tidak lagi berpusat pada institusi, melainkan pada kebutuhan masyarakat.

Posbankum Desa menjadi salah satu ujung tombak dari pendekatan tersebut. Layanan ini mencakup informasi hukum, konsultasi, mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada advokat jika kasus memerlukan penanganan lebih lanjut. Dengan keberadaan pos di setiap desa, masyarakat bisa memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal secara lebih cepat, mudah, dan efektif.

“Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni modernisasi sistem hukum tidak hanya tentang memanfaatkan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana layanan hukum dapat hadir lebih dekat, lebih mudah diakses, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Supratman dalam forum tersebut.

Di sela-sela penyelenggaraan SPILF ke-14, Supratman juga menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko. Dua isu utama yang dibahas adalah pemindahan narapidana atau transfer of sentenced persons (TSP) serta arbitrase internasional BRICS.

Sebelumnya, Supratman telah bertemu dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr Gutsan. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia di berbagai lini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.