Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dan Kamis (7/5/2026). Lembaga tersebut menilai proses hukum terhadap empat terdakwa tidak lebih dari sekadar sandiwara yang sulit menghadirkan kebenaran dan keadilan.
Dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026), perwakilan TAUD, M Isnur, menyampaikan bahwa majelis hakim telah memeriksa empat orang saksi, termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Dari pemeriksaan itu, ditemukan fakta bahwa hingga persidangan berlangsung, belum ada sanksi pemecatan terhadap keempat pelaku. “Dalam proses sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” ujar Isnur.
TAUD juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai tidak imparsial selama persidangan. Menurut Isnur, sejumlah pernyataan hakim terkait pemilihan wadah air keras hingga tindakan para pelaku yang dianggap “lucu-lucuan” memperlihatkan adanya konflik kepentingan dalam proses hukum tersebut. “Karena proses hukum dilakukan secara internal,” tegas Isnur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum YLBHI.
Sementara itu, sorotan lain yang disampaikan TAUD adalah upaya pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam persidangan. Padahal, menurut Isnur, Andrie tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. TAUD menilai kondisi itu bertentangan dengan sikap oditur militer sebelumnya yang menyatakan keterangan Andrie Yunus tidak diperlukan saat pelimpahan berkas perkara.
“Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” tegasnya.
Di sisi lain, TAUD juga mempertanyakan ketidakhadiran mantan Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, dalam persidangan. Menurut mereka, Yudi dinilai memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut, salah satunya ditunjukkan melalui penyerahan jabatan yang dilakukan setelah kasus mencuat. Selain itu, TAUD menilai majelis hakim tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban karena tidak membantah konstruksi pasal penganiayaan yang digunakan pihak POM TNI dan oditur militer. “TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie Yunus adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi,” ujar Isnur.
Dalam persidangan, terungkap bahwa keempat terdakwa tidak bertugas melakukan pengamanan di Hotel Fairmont Jakarta saat Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup Panja Revisi UU TNI pada 16 Maret tahun lalu. TAUD menilai fakta tersebut semakin memperkuat kejanggalan terkait motif “dendam pribadi” yang sebelumnya disampaikan oditur militer dalam sidang perdana pada 29 April lalu. “Fakta itu semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Mantan Pj Gubernur Sulsel Dipanggil Lagi untuk Periksa Lanjutan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Emisi Metana Sektor Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara
Komisi III DPRD Bone Sidak Perbaikan Dermaga Pelabuhan Bajoe, Progres Capai 30 Persen