Mahasiswa Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK atas PTDH

- Jumat, 08 Mei 2026 | 21:30 WIB
Mahasiswa Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK atas PTDH

Kasus Kompol Dedi Kurniawan, yang juga dikenal dengan inisial Kompol DK, tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga mendorong organisasi mahasiswa untuk turun ke jalan. Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara secara terbuka menyuarakan sikap tegas mereka. Organisasi ini mendesak Kapolri untuk menolak banding yang diajukan oleh Kompol DK atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepadanya.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sebuah aksi unjuk rasa yang bertajuk ‘Tolak Banding Kompol DK’. Aksi ini berlangsung di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Kamis, 7 Mei 2026. Sementara itu, aksi serupa dilaporkan juga terjadi di dua lokasi strategis lainnya, yaitu Markas Besar Kepolisian RI dan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyampaikan pernyataan tegas. Ia meminta Presiden, Kapolri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut untuk mengambil sikap tanpa kompromi terhadap Kompol DK.

“Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan di hadapan para peserta aksi.

Menurut Mahdayan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. PW HIMMAH Sumut menilai tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etika dan hukum untuk tetap bertugas. “Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kalangan mahasiswa. Mereka prihatin terhadap menurunnya kewibawaan institusi Polri yang disebabkan oleh perilaku oknum aparat. Mahdayan menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Di samping tuntutan utama tersebut, PW HIMMAH Sumut juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. Mereka mendesak agar pernyataan yang dinilai bernada pembelaan terhadap Kompol DK segera diralat. PW HIMMAH menilai pernyataan itu berpotensi menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. “Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

Dalam pernyataan resminya, PW HIMMAH juga menyinggung dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kompol DK di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Kasus ini menjadi salah satu latar belakang utama dari tuntutan tegas yang mereka sampaikan kepada pimpinan kepolisian.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar