Pengadilan Militer China menjatuhkan hukuman mati terhadap dua mantan Menteri Pertahanan negara itu, Wei Fenghe dan Li Shangfu, setelah keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (07/05) dengan ketentuan penangguhan eksekusi selama dua tahun.
Dalam praktik peradilan China, hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun berarti hukuman tersebut secara otomatis akan dikonversi menjadi penjara seumur hidup setelah masa penangguhan berakhir. Kantor berita Xinhua melaporkan bahwa tidak ada kemungkinan pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat bagi kedua terpidana.
Selain vonis mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadi milik Wei Fenghe dan Li Shangfu. Kedua mantan pejabat tinggi militer itu dinyatakan terbukti secara sah menerima suap dalam jumlah besar selama menjabat.
Pengumuman hukuman ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan keras terhadap korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah China. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah tokoh militer senior lainnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari kampanye pemberantasan korupsi di tubuh institusi pertahanan negara.
Artikel Terkait
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Komjen R Z Panca Putra Jabat Kalemdiklat Polri
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Resmi Dibuka Kembali Setelah Lima Bulan Tutup Akibat Cuaca Ekstrem
Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK, Tarif Capai Rp700 Juta per Klien
Suporter Persipura Amuk, Rusak Stadion dan Bakar Mobil Usai Gagal Promosi ke Liga 1