Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat semalam setelah hampir tiga tahun memburu. Ia sebelumnya menyekap korban di sebuah indekos kawasan Cileunyi hingga menyebabkan luka berat permanen.
Keberadaan Taufik terendus setelah polisi mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa pagi, 23 Juni 2026. Dari titik terang itu, tim gabungan Polda Jabar langsung mengepung sebuah kompleks perumahan di Kabupaten Bandung. Tersangka diringkus sekira pukul 18.30 WIB tanpa memberikan perlawanan.
“Bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
Sebelum tertangkap di Bandung, Taufik sempat berupaya menghilangkan jejak dengan keluar dari wilayah Jawa Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia melarikan diri ke Tangerang karena menganggap lokasi tersebut aman. Namun, merasa waswas dan dicurigai banyak orang, ia akhirnya memutuskan kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Tersangka meyakini tempat itu aman dari jangkauan aparat.
“Yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu,” ujar Irjen Rudi Setiawan.
Usai ditangkap, tersangka kini mendekam di Mapolda Jabar untuk menjalani serangkaian proses hukum lanjutan. Ia ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan CCTV 24 jam untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Artikel Terkait
Putin Tegaskan Komitmen Rusia Perkuat Kemitraan Strategis dengan ASEAN di Tengah Dinamika Global
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp18.000 per Gram, Buyback Terkoreksi Lebih Dalam
Polisi Tangkap Pria di Kendari yang Sekap dan Jual Dua Wanita Lewat Aplikasi Hijau
Petani Takut Gagal Panen Akibat Isu El Nino Godzilla, Pemerintah Kesulitan Meyakinkan Mereka untuk Kembali Bertani