Keluarga Intan Anggraeni akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka melaporkan Erfastino Reynaldi, atau yang biasa disapa Rey, ke pihak berwajib. Laporan itu menyangkut dugaan serius pemalsuan dokumen, yang terungkap setelah pernikahan singkat mereka. Menurut pengakuan keluarga, Rey awalnya mendekati Intan dengan mengklaim diri sebagai anak seorang pimpinan DPRD Makassar.
"Bilangnya anak Kepala DPRD Makassar," ujar Eko NS, paman Intan, dengan nada kesal.
Klaim itulah yang rupanya menjadi salah satu pemicu hubungan mereka berlanjut ke pelaminan. Intan, saat itu, percaya Rey adalah seorang pria. Rayuan dan janji pun dilontarkan. Eko menceritakan, Rey bahkan berjanji akan menghadiahkan rumah dan sebuah mobil mewah Lamborghini untuk Intan.
Namun begitu, janji-janji itu tak berhenti di situ saja. Menjelang hari pernikahan, Rey konon meyakinkan Intan bahwa ia sudah memesan salah satu hotel bintang lima di Malang untuk acara resepsi mereka, yang rencananya digelar awal April lalu.
Tapi semua itu ternyata omong kosong belaka.
"Setelah kita cek, tidak ada sama sekali. Kalau ada reservasi atau pembatalan, pasti tercatat," ungkap Eko saat menjelaskan hasil penelusuran keluarga. Mereka pun mulai curiga dan melakukan pengecekan mandiri soal status Rey sebagai anak anggota dewan. Hasilnya? Nihil. "Termasuk perwakilan dari ayahnya dari DPR sana tidak ada sama sekali," sambungnya.
Puncaknya adalah malam pertama pernikahan, Rabu itu. Intan mengalami kejutan yang amat pahit. Ia baru menyadari bahwa Rey, yang dinikahinya, sesungguhnya adalah seorang perempuan. Kekecewaan dan rasa tertipu yang mendalam pun melanda.
Dengan ditemani keluarga serta pendamping hukum, Intan pun memutuskan untuk membawa persoalan rumit ini ke ranah hukum. Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan identitas ini kini sedang diselidiki lebih lanjut.
Artikel Terkait
AHY Dukung Penuh Putusan MK: Partai Politik Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan atau Gugur di Dapil
KPK Temukan Indikasi Intervensi ke Pekerja Outsourcing untuk Menangkan Bupati Pekalongan di Pilkada
Majelis Etik Ombudsman Putuskan Nasib Ketua Nonaktif Tersangka Suap Pekan Depan
Anggota DPR: Regulasi AI Indonesia Tertinggal Jauh dari Perkembangan Teknologi