MSCI Peringatkan Indonesia Berpotensi Turun Status ke Pasar Perbatasan Jika Reformasi Tak Konsisten

- Rabu, 24 Juni 2026 | 08:15 WIB
MSCI Peringatkan Indonesia Berpotensi Turun Status ke Pasar Perbatasan Jika Reformasi Tak Konsisten

Lembaga penyedia indeks global, MSCI, memberikan pengakuan terhadap langkah reformasi transparansi yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengakuan ini mencakup sejumlah kebijakan, mulai dari peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, hingga pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC). Tak hanya itu, peta jalan peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen juga turut diapresiasi.

Meski demikian, MSCI menekankan bahwa pengumuman kebijakan tersebut hanyalah langkah awal. “Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,” tulis MSCI dalam rilis 2026 Market Classification Review, Rabu, 24 Juni 2026.

MSCI menyatakan akan terus memantau cakupan, konsistensi, dan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia. Fokus utama pengawasan ini adalah pada penentuan free float serta evaluasi kelayakan investasi secara lebih luas. Proses pemantauan akan berlangsung hingga Tinjauan Indeks MSCI pada November 2026.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terlihat kemajuan yang memadai, MSCI tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih tegas. “Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets,” jelas MSCI.

Kekhawatiran investor terhadap transparansi pasar

Dalam kajiannya, MSCI mengungkapkan bahwa pelaku pasar menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait kelayakan investasi di Indonesia. Kekhawatiran itu terutama bersumber dari isu transparansi, struktur kepemilikan saham, serta pola perdagangan yang dinilai terkoordinasi. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi aksesibilitas pasar Indonesia bagi investor institusional global.

Status Indonesia tetap Emerging Market

Melalui rilis yang sama, MSCI menyampaikan hasil evaluasi terhadap sejumlah pasar modal dunia sekaligus memperbarui klasifikasi pasar ke dalam kategori Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, dan Standalone. Dalam pembaruan itu, MSCI belum mengubah status pasar modal Indonesia. Dengan demikian, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market.

“Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan aksesibilitas dan kemampuan investasi yang sebenarnya dialami oleh investor institusional internasional,” kata Head of Market Classification and Taxonomies MSCI Raman Aylur Subramanian.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar