Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap jaringan penipuan daring atau scamming berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 44 warga negara asing (WNA) diamankan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/5/2026), menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Sampai dengan saat ini jumlah tersangka WNA yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan sebanyak 44 orang. Kita masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol. Kerja sama ini dilakukan untuk menelusuri para korban yang diduga berada di China dan Jepang.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyiapkan lokasi yang dirancang sedemikian rupa menyerupai kantor polisi. Langkah ini sengaja dilakukan untuk mengelabui korban di luar negeri.
“Jadi untuk para pelaku ini, mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang dipersiapkan dengan matang. Bahkan peralatan di tempat kejadian perkara seolah-olah itu sebuah kantor polisi, dengan gambar-gambar daftar DPO dan beberapa gambar kepolisian yang mungkin seolah-olah itu adalah polisi,” beber Luthfie.
Tak hanya itu, para tersangka juga menggunakan seragam polisi saat melancarkan aksinya kepada korban di luar negeri. “Dan juga mereka menggunakan seragam polisi. Mereka mengintimidasi korban yang ada di luar negeri sesuai dengan aturan mereka dengan berbagai modus,” katanya.
Artikel Terkait
Gibran Tekankan Keseimbangan Mutu Akademik dan Kenyamanan Siswa di Sekolah Rakyat
Polisi Bongkar Komplotan Joki UTBK di Surabaya, 14 Tersangka Termasuk Dokter dan ASN Diamankan
Pentagon Rilis 160 Lebih Dokumen Rahasia UFO dari Era 1940-an hingga 2023
Gubernur Sumut Pastikan Fasilitas Piala AFF U-19 2026 di Atas Standar Kelayakan