Isu penerima beasiswa LPDP yang tinggal di luar negeri memang menyulut perdebatan yang cukup panas. Bagi banyak orang, beasiswa itu bukan sekadar dana pendidikan. Itu adalah amanah uang rakyat, uang pajak yang seharusnya kembali untuk membangun negeri. Di sisi lain, ada realitas hukum yang tak bisa diabaikan: aturan perpajakan punya logikanya sendiri.
Baru-baru ini, DJP menerbitkan PER-23/2025 yang mengatur status pajak WNI di luar negeri. Aturan ini, secara objektif, melihat fakta seperti domisili dan pusat kegiatan. Tapi jelas, reaksi publik jauh melampaui sekadar pasal-pasal. Ini soal rasa keadilan.
Nah, untuk memahami ketegangan ini, kita bisa merujuk pada teori living law dari Eugen Ehrlich dan pemikiran Roscoe Pound tentang hukum sosiologis. Intinya, hukum yang baik itu harus hidup selaras dengan nilai-nilai yang dipegang masyarakat.
Nilai yang Hidup di Masyarakat
Bagi Ehrlich, hukum yang sesungguhnya "hidup" seringkali bukan yang tertulis di kitab undang-undang. Ia adalah norma sosial, kebiasaan, dan rasa keadilan kolektif. Dalam kasus LPDP, norma itu kuat sekali. Ada perasaan bahwa mereka yang dibiayai negara punya utang budi, punya kewajiban moral untuk kembali membangun Indonesia.
Jadi, ketika ada yang memilih menetap di luar negeri, kemarahan publik bukan cuma soal teknis pajak. Itu adalah benturan frontal dengan living law kita: nilai gotong royong, balas budi, dan solidaritas. Pajak dalam sudut pandang ini dilihat sebagai kontribusi etis, bukan sekadar kewajiban administratif belaka.
Hukum Positif Menjawab Tuntutan Sosial
Lalu, bagaimana dengan PER-23/2025? Aturan ini berusaha jernih. Status SPDN atau SPLN ditentukan berdasarkan fakta objektif, bukan sentimen. Namun begitu, Roscoe Pound mengingatkan, hukum harus jadi alat rekayasa sosial. Ia harus menyeimbangkan berbagai kepentingan.
Dalam polemik ini, setidaknya ada tiga kepentingan yang saling tarik-menarik:
Pertama, kepentingan umum. Negara harus menjaga penerimaan pajak dan keadilan fiskal bagi semua wajib pajak.
Kedua, kepentingan sosial. Masyarakat mengharapkan kontribusi timbal balik dari penerima dana publik.
Ketiga, kepentingan individu. Setiap warga negara punya hak untuk menentukan di mana ia ingin tinggal dan bekerja.
PER-23/2025 sebenarnya mencoba menjembatani ini. WNI yang benar-benar menetap permanen di luar negeri bisa saja berstatus SPLN, tapi dengan syarat yang ketat: menyelesaikan semua kewajiban pajak masa SPDN-nya dan punya surat keterangan resmi. Ini langkah untuk mencegah penyalahgunaan, sambil mengakui realitas mobilitas global warga kita.
Mencari Titik Temu
Kalau kita pakai kacamata living law, legitimasi sebuah aturan sangat bergantung pada penerimaan masyarakat. Jika hukum dinilai terlalu lunak, kepercayaan publik bisa anjlok. Sebaliknya, kalau terlalu kaku dan mengabaikan fakta hidup seseorang, ya jadi tidak adil.
Di sinilah titik temunya mungkin berada: pada transparansi dan konsistensi. Masyarakat menuntut akuntabilitas. Hukum merespons dengan prosedur yang jelas dan bisa diverifikasi. Selama penentuan status pajak didasarkan pada fakta sebenarnya bukan rekayasa maka hukum itu masih selaras dengan nilai kejujuran yang kita junjung bersama.
Berakar pada Nilai Pancasila
Konteks Indonesia tak bisa diabaikan. Dalam budaya hukum kita yang diwarnai Pancasila, keadilan selalu punya nuansa harmoni sosial. Pajak itu perwujudan dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Begitu pula beasiswa LPDP, ia adalah instrumen pemerataan.
Wajar saja jika masyarakat gerah dengan kesan "memanfaatkan" sistem tanpa ada niatan memberi kembali. Tantangan terberatnya adalah membedakan dengan tegas antara pelanggaran kontrak beasiswa dan status perpajakan yang sah secara hukum. Dua hal ini seringkali dikaburkan dalam debat publik.
Penutup: Hukum Harus Dirasa Adil
Pada akhirnya, analisis dengan teori living law dan pendekatan sosiologis menunjukkan bahwa polemik LPDP ini lebih dari sekadar soal teknis. Ini soal legitimasi. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya sah di atas kertas, tapi juga dirasakan adil di hati masyarakat.
PER-23/2025 sudah memberi kerangka. Tapi keberhasilannya sangat tergantung pada pemahaman dan penerimaan publik. Transparansi, edukasi, dan konsistensi dalam penerapan akan menjadi kunci penentu.
Hukum dan moral tak harus selalu bertolak belakang. Hukum yang baik justru mampu menerjemahkan nilai-nilai hidup yang berkembang di masyarakat menjadi norma yang rasional, pasti, dan pada akhirnya adil. Dalam kasus LPDP, itulah tugas yang harus diwujudkan.
Eko Priyono
ASN Kementerian Keuangan, Alumni Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
Artikel Terkait
Gubernur DKI Kerahkan PJLP untuk Tekan Populasi Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta
Jukir Otak Pengeroyokan Satpam di Makassar Ditangkap, Anaknya Masih Diburu
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Program Strategis, Fokus pada Hilirisasi dan Energi dari Sampah
Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Tewaskan Satu Keluarga di Grogol Petamburan